KPI Tegaskan Tak 'Ambil Alih' Tugas LSF soal Netflix

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan kewenangannya tidak akan tumpang tindih dengan Lembaga Sensor Film (LSF) apabila nanti pihaknya berwenang mengawasi konten media baru seperti Netflix, YouTube dan Facebook. Komisioner KPI Irsal Ambia memastikan posisi KPI dan LSF berbeda.
"Tugas KPI itu post-production kalau LSF itu pre-production. Yang menjadi kewenangan KPI ketika konten sudah diproduksi dan tayang. Kalau belum tayang, KPI tidak punya kewenangan apapun," kata Irsal di Gedung KPI, Rabu (21/8).
Hal itu disampaikan menyikapi tanggapan masyarakat atas rencana KPI menyikapi konten media baru seperti Netflix, YouTube dan Facebook. KPI saat ini belum memiliki kewenangan mengatur konten media baru seperti Netflix dan YouTube.
Sehingga, KPI dikhawatirkan berbenturan dengan LSF apabila diberi kewenangan mengawasi konten media baru.
"Jadi KPI bukan lembaga sensor. Tidak ada kewenangan KPI untuk sensor. Itu urusan LSF," kata Irsal menegaskan.
Menurutnya, banyak hal bisa dilakukan KPI apabila memiliki kewenangan mengawasi media baru seperti Netflix, YouTube dan Facebook. Salah satunya adalah menjaga potensi pendapatan negara yang masuk dari media-media baru tersebut.
"Potensi pendapat negara bisa hilang begitu saja. Kalau media-media baru bisa masuk badan hukum atau sistem hukum kita, itu tentu bisa jadi objek pajak," ucap Irsal.
Hal serupa pernah disampaikan Ketua KPI Agung Suprio kepada CNNIndonesia.combeberapa waktu lalu. Ia berharap media baru seperti Netflix bisa membuka kantor di Indonesia. Hal itu disebabkan Indonesia merupakan pasar besar bagi Netflix, YouTube dan Facebook.
Selain itu, KPI juga bisa menjaga ketahanan dan kedaulatan negara karena media pada dasarnya merupakan ruang publik yang tak bisa dikonversikan menjadi privat, termasuk media berbayar semacam Netflix.
Namun hal itu belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. KPI menyadari belum berwenang mengawasi Netflix, YouTube dan Facebook sebab tak diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Kementerian Komunikasi dan Informatika juga menyatakan KPI saat ini tak berwenang mengawasi meski Kominfo mendukung gagasan pengawasan terhadap media baru.
sumber ; https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20190821193456-220-423545/kpi-tegaskan-tak-ambil-alih-tugas-lsf-soal-netflix
"Tugas KPI itu post-production kalau LSF itu pre-production. Yang menjadi kewenangan KPI ketika konten sudah diproduksi dan tayang. Kalau belum tayang, KPI tidak punya kewenangan apapun," kata Irsal di Gedung KPI, Rabu (21/8).
Hal itu disampaikan menyikapi tanggapan masyarakat atas rencana KPI menyikapi konten media baru seperti Netflix, YouTube dan Facebook. KPI saat ini belum memiliki kewenangan mengatur konten media baru seperti Netflix dan YouTube.
Sehingga, KPI dikhawatirkan berbenturan dengan LSF apabila diberi kewenangan mengawasi konten media baru.
"Jadi KPI bukan lembaga sensor. Tidak ada kewenangan KPI untuk sensor. Itu urusan LSF," kata Irsal menegaskan.
Menurutnya, banyak hal bisa dilakukan KPI apabila memiliki kewenangan mengawasi media baru seperti Netflix, YouTube dan Facebook. Salah satunya adalah menjaga potensi pendapatan negara yang masuk dari media-media baru tersebut.
"Potensi pendapat negara bisa hilang begitu saja. Kalau media-media baru bisa masuk badan hukum atau sistem hukum kita, itu tentu bisa jadi objek pajak," ucap Irsal.
Hal serupa pernah disampaikan Ketua KPI Agung Suprio kepada CNNIndonesia.combeberapa waktu lalu. Ia berharap media baru seperti Netflix bisa membuka kantor di Indonesia. Hal itu disebabkan Indonesia merupakan pasar besar bagi Netflix, YouTube dan Facebook.
Selain itu, KPI juga bisa menjaga ketahanan dan kedaulatan negara karena media pada dasarnya merupakan ruang publik yang tak bisa dikonversikan menjadi privat, termasuk media berbayar semacam Netflix.
Namun hal itu belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. KPI menyadari belum berwenang mengawasi Netflix, YouTube dan Facebook sebab tak diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Kementerian Komunikasi dan Informatika juga menyatakan KPI saat ini tak berwenang mengawasi meski Kominfo mendukung gagasan pengawasan terhadap media baru.
sumber ; https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20190821193456-220-423545/kpi-tegaskan-tak-ambil-alih-tugas-lsf-soal-netflix
Tidak ada komentar:
Posting Komentar